Wakapolri : Peredaran Miras Oplosan Harus di Setop Sebelum Puasa!

April 11, 2018 by




Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk meningkatkan razia minuman keras (miras) oplosan. Syafruddin memberi tenggat jajaran kepolisian untuk 'melenyapkan' miras oplosan hingga akhir bulan ini.

"Pokoknya bulan ini berhenti dan bulan puasa tidak boleh muncul," tegas Syafruddin di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Banyaknya korban jiwa yang terenggut akibat miras oplosan di beberapa daerah, menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran miras oplosan. Syafruddin mencanangkan zero miras oplosan di seluruh Kepolisian Daerah.

"Istilah saya harus diratakan dengan tanah, bulan depan tidak boleh ada lagi," tegasnya lagi.

Aparat polisi diminta tidak hanya menangkap penjual dan peracik miras saja. Polisi dituntut untuk menyelesaikan kasus sampai tuntas hingga ke level distributor bahan kimia.

"Ya ini kita investigasi ke distributor, perizinan dan mekanismenya. Mekanisme penjualannya (metanol) seperti apa yang detail. Kalau hanya masalahnya yang diselesaikan itu tidak akan selesai, tapi sistemnya yang dihabisi," paparnya.

Syafruddin juga meminta semua pihak hingga tingkat kementerian lembaga turun tangan dan memberikan perhatian serius kasus ini agar tidak terulang kembali. Ia pun mengusulkan agar masalah ini diangkat dalam sebuah sidang kabinet.

"Polri usulkan agar masalah ini diangkat dalam sidang kabinet atau sidang Kemenko dan Polhukam untuk dibahas di tataran kementerian supaya tuntas," tuturnya.

Ia juga meminta jajaran polisi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar memberikam hukuman yang berat bagi pelaku.

Hukuman yang ringan terhadap pelaku penjual miras oplosan yang mematikan dinilai tidak memberikan efek jera. Agar kasus serupa tidak terulang, Polri akan mengkaji penerapan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini polisi mengkaji apakah ada pasal pembunuhan dalam hal ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.

Selama ini, pelaku penjual minuman keras oplosan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Agar ada efek jera, polisi berencana menerapkam pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan mengkonstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Iya dong, mereka meracik dan lain-lain. Ancamannya bisa seumur hidup itu," tuturnya.

Menurut Iqbal, pertimbangan memasukan pasal pembunuhan berencana karena pelaku sudah ada unsur perencanaan. Sebab, peracikan minuman keras ini juga dilakukan tanpa ada uji klinis bahkan tidak memiliki izin dari BPOM.

"Karena miras oplosan ini sudah membunuh banyak orang," tuturnya.

Sejak beberapa minggu terakhir, total sudah ada 83 orang meninggal dunia akibat miras oplosan di Jawa Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi dan Depok. Polri akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya agar ada hukuman berat bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran miras oplosan ini.(Y)

0 komentar:

Posting Komentar